MAKALAH EKONOMI AGRIBISNIS
AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Oleh
INDI PUTRA
88913 / 2007
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2009
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi yang sentralistis dimasa lalu, mengakibatkan terjadinya krisis multidimensi yang dialami bangsa Indonesia, khususnya krisis dibidang ekonomi. Krisis ekonomi yang terjadi merupakan akibat dari masalah fundamental dan keadaan khusus. Masalah fundamental adalah tantangan internal berupa kesenjangan yang ditandai oleh adanya pengangguran dan kemiskinan, sedangkan tantangan eksternal adalah upaya meningkatkan daya saing menghadapi era perdagangan bebas. Keadaan khusus adalah bencana alam kekeringan yang datang bersamaan dengan krisis moneter yang merembet dari negara tetangga. Krisis ekonomi ditandai melemahnya nilai tukar uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
Hal tersebut bukan gagal membangun perekonomian nasional yang kokoh, tetapi justru telah menciptakan disparitas ekonomi antar daerah dan antar golongan masyarakat dinegara kita. Disparitas ekonomi yang terjadi sudah sangat mengkhawatirkan, karena selain telah memicu kecemburuan dan kerusuhan sosial, juga telah menimbulkan gejala disintegrasi berbangsa dan bernegara.
Dewasa ini pemerintah memang telah mulai semakin memperhatikan pembangunan ekonomi daerah melalui jargon-jargon ekonomi politik seperti desentralisasi ekonomi, otonomi daerah, ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi. Namun hingga saat ini belum jelas formatnya dan bagaimana implementasi konkritnya masih kita tunggu hasilnya. Bahkan apabila ditelaah lebih jauh, kadangkala kebijaksanaan makro ekonomi yang diterapkan justru tidak konsisten dan bertentangan dengan upaya pengembangan ekonomi daerah. Kenyataan telah membuktikan dan menyadarkan kita semua akan pentingnya peran strategis sektor pertanian sebagai pilar penyangga atau basis utama ekonomi nasional dalam upaya penanggulangan dampak krisis yang lebih parah. Sektor pertanian rakyat serta usaha kecil dan menengah relatif mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi dan menyelamatkan negara kita dari situasi yang lebih parah.
Disamping pendekatan kemitraan dan penguatan jaringan, akan disinergikan pula dengan pendekatan peningkatan nilai tambah produksi pada usaha-usaha kecil yang berorientasi pada pasar/ekspor sesuai kompetensi ekonomi lokal daerahnya. Sudah saatnya pembangunan ekonomi daerah yang menyangkut sebagian besar kepentingan ekonomi rakyat banyak tidak berhenti pada retorika saja, melainkan harus sesegera mungkin diwujudkan dalam aksi nyata dan dukungan kebijaksanaan makro ekonomi. Hal ini antara lain diwujudkan melalui penerapan konsep pengembangan agropolitan dan agribisnis dalam pembangunan ekonomi daerah atau pengembangan ekonomi lokal.
2. Rumusan Masalah
Ada pun beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penerapan agropolitan dan agribisnis dalam pembangunan ekonomi daerah yaitu seperti:
1. Kurangnya pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan social budaya dan kehidupan setiap hari bagi masyarakat.
2. Kurangnya peran pemerintah daerah dalam menjaga kualitas produk yang memenuhi standar pasar internasional serta kontinuitas produksi sesuai dengan permintaan pasar maupun untuk mampu mendukung suatu industry hilir dari produksi pertanian.
3. Mengapa investor tidak memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di bidang agribisnis?
4. Apakah kurangnya sarana dan prasarana pendukung menyebabkan terhambatnya pembangunan sector agribisnis?
3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan saya yakni menjawab semua yang menjadi permasalahan dalam makalah ini dan mencoba memberikan gambaran hambatan sector agribisnis yang seharusnya dapat dijadikan landasan kemajuan ekonomi. Adapun tujuan lainnya yaitu sebagai tugas akhir semester mata kuliah ekonomi agribisnis.
BAB II
KAJIAN TEORI
Konsep pengembangan agropolitan pertama kali diperkenalkan Mc.Douglass dan Friedmann (1974, dalam Pasaribu, 1999) sebagai siasat untuk pengembangan perdesaan. Meskipun termaksud banyak hal dalam pengembangan agropolitan, seperti redistribusi tanah, namun konsep ini pada dasarnya memberikan pelayanan perkotaan di kawasan perdesaan atau dengan istilah lain yang digunakan oleh Friedmann adalah .kota di ladang.
Menurut Saragih (1998, dalam Pasaribu 1999), Agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem hulu, usahatani, hilir, dan penunjang. Sebagai sebuah sistem, kegiatan agribisnis tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, saling menyatu dan saling terkait. Terputusnya salah satu bagian akan menyebabkan timpangnya sistem tersebut. Sedangkan kegiatan agribisnis melingkupi sektor pertanian, termasuk perikanan dan kehutanan, serta bagian dari sektor industri. Sektor pertanian dan perpaduan antara kedua sektor inilah yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik secara nasional.
Menurut teori ekonomi sederhana, nilai moneter dari suatu produk akan terbagikan habis (exhausted) kepada pembayaran faktor-faktor produksi yang terlibat dalam menghasilkan produk yang bersangkutan. Oleh karena itu, agar manfaat ekonomi dari pembangunan ekonomi daerah dapat dinikmati secara nyata oleh rakyat daerah yang bersangkutan, maka kegiatan ekonomi yang dikembangkan dalam pembangunan ekonomi daerah haruslah kegiatan ekonomi yang mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasai/dimiliki daerah yang bersangkutan.
BAB III
PEMBAHASAN
1. AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS
1.1 Agropolitan
Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan faktor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor¬faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian di sekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani setempat. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran antara lain berupa input sarana produksi (pupuk, bibit, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain), sarana penunjang produksi (lembaga perbankan, koperasi, listrik, dan lain-lain), serta sarana pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana transportasi, dan lain-lain).
Dengan demikian petani atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan social budaya dan kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.
Dalam konsep agropolitan juga diperkenalkan adanya agropolitan district, suatu daerah perdesaan dengan radius pelayanan 5 . 10 km dan dengan jumlah penduduk 50 . 150 ribu jiwa serta kepadatan minimal 200 jiwa/km2. Jasa-jasa dan pelayanan yang disediakan disesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setempat. Agropolitan district perlu mempunyai otonomi lokal yang memberi tatanan terbentuknya pusat-pusat pelayanan di kawasan perdesaan telah dikenal sejak lama. Pusat-pusat pelayanan tersebut dicirikan dengan adanya pasar-pasar untuk pelayanan masyarakat perdesaan. Mengingat volume permintaan dan penawaran yang masih terbatas dan jenisnya berbeda, maka telah tumbuh pasar mingguan untuk jenis komoditi yang berbeda. Pusat-pusat tersebut berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan yang terkait dengan kegiatan yang produktif maupun untuk pelayanan kebutuhan non produktif.
Pada zaman penjajahan, fungsi utama pusat-pusat pelayanan perdesaan dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah kolonial atau perusahaan perkebunan maupun pertanian untuk meningkatkan produksi dan atau mengangkut hasil produksi perkebunan. Untuk itu banyak dibangun jaringan rel kereta api yang menghubungkan pusat produksi di perdesaan dengan pusat pengumpulan yang lebih besar untuk diangkut ke luar wilayah dan diekspor ke Eropa. Saat itu kepentingan utamanya adalah untuk menghasilkan produk-produk yang berorientasi pada ekspor yang menguntungkan negara penjajah, mengingat semua keuntungan yang diperoleh dari perkebunan di Indonesia diinvestasikan kembali di negara penjajah. Petani dan negara jajahan tidak mendapat keuntungan sama sekali. Pusat-pusat agropolitan dan agropolitan distrik yang berkembang saat itu sekarang telah berkembang menjadi beberapa kota metropolitan.
Pada zaman kemerdekaan hingga saat ini, pusat-pusat perdesaan relatif masih sama dengan masa sebelumnya, hanya volume dan jenis komoditi yang diperdagangkan mulai berkembang. Program pemerintah dengan menempatkan kantor Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dipandang sebagai peningkatan pelayanan kepada kawasan perdesaan dalam menyalurkan sarana produksi (Saprodi) maupun dalam menampung hasil panen. Pelayanan kesehatan juga mulai ditingkatkan di pusat desa maupun pusat kecamatan melalui pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Puskesmas Pembantu pada desa-desa tertentu. Konsep pengembangan agropolitan distrik sebenarnya juga sudah diimplementasikan dengan cara pengembangan kawasan pemukiman baru melalui Pengembangan Unit Pemukiman Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Andalan, Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
1.2 Agribisnis
Agribisnis adalah system yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian. Agribisnis diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari unsur-unsur kegiatan :
(1) pra-panen,
(2) panen,
(3) pasca-panen dan
(4) pemasaran.
Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Subsistem penunjang yang bersifat fisik dan fiskal telah lama diperkenalkan kepada para petani. Jaringan irigasi telah banyak dibangun yang mampu mengairi jutaan hektar sawah dan lahan pertanian lainnya, untuk meningkatkan produksi pertanian. Demikian juga fasilitas kredit pertanian telah lama diterapkan untuk meningkatkan produksi dan pemasaran berbagai komoditi pertanian. Meskipun sudah banyak yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mengembangkan agribisnis, tetapi masih terdapat berbagai kendala, terutama dalam menjaga kualitas produk yang memenuhi standar pasar internasional serta kontinuitas produksi sesuai dengan permintaan pasar maupun untuk mampu mendukung suatu industry hilir dari produksi pertanian. Salah satu alternatif untuk menjaga kontinuitas dari kualitas produk adalah dengan mengembangkan kegiatan agribisnis disesuaikan dengan potensi sumber daya alam.
Potensi sumber daya alam tersebut tersebar tidak merata untuk setiap pulau/wilayah/daerah. Oleh sebab itu pengembangannya perlu dikaitkan dengan pengembangan wilayah nasional dan lokal, yang berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang telah mengidentifikasikan kawasan andalan dan kawasan prioritas pengembangan serta jenis pengembangannya. Pengembangan agropolitan sangat diperlukan dalam mendukung agribisnis, yang dimasa mendatang berperan sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Agropolitan perlu diposisikan secara sinergis dalam sistem pengembangan wilayah. Implementasi konsep agropolitan dalam pengembangan wilayah dilakukan melalui penerapan system pemukiman kota dan pedesaan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang terkait dengan kawasan budidaya dan sistem transportasi.
2. DESENTRALISASI EKONOMI
Pembangunan ekonomi daerah dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berarti menjadikan perekonomian daerah sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Sebagai agregasi dari ekonomi daerah, perekonomian nasional yag tangguh hanya mungkin diwujudkan melalui perekonomian daerah yang kokoh. Rapuhnya perekonomian nasional selama ini di satu sisi dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan di sisi lain mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia di masa lalu tidak berakar kuat pada ekonomi daerah. Dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah, desentralisasi ekonomi bukan sekedar pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi paling tidak harus diterjemahkan dalam tiga aspek perubahan penting. Pertama, .pendaerahan. pengelolaan pembangunan ekonomi (perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, dan evaluasi) yang sebelumnya lebih didominasi pemerintah pusat dialihkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak perlu lagi terlampau banyak intervensi secara langsung dalam pembangunan ekonomi daerah, tetapi perlu diberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi dan mengambil inisiatif dalam pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing. Kedua, swastanisasi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Dimasa lalu, dengan kebijakan pembangunan yang sentralis atau top down, pemerintah cenderung terlalu banyak menangani dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi yang sebenarnya dapat ditangani secara lebih efisien oleh swasta atau rakyat, baik secara individu maupun melalui badan usaha. Peran pemerintah yang terlalu dominan dalam pembangunan ekonomi selain memboroskan penggunaan anggaran negara, juga telah banyak mematikan kreativitas ekonomi rakyat dan kelembagaan lokal.
Di masa yang akan datang, jika desentralisasi ekonomi benar-benar akan diwujudkan, maka rasionalisasi pelaksanaan pembangunan ekonomi harus benar-benar dilakukan. Paradigma lama yang menganggap pembangunan adalah seolah-olah adalah .karya agung. pemerintah harus diubah menjadi pembangunan merupakan kreativitas rakyat. Kegiatan ekonomi yang dapat dilaksanakan oleh rakyat atau swasta harus diserahkan kepada rakyat atau swasta. Ketiga, organisasi dan kelembagaan pembangunan ekonomi juga harus mengalami perubahan. Di masa lalu, untuk .memberhasilkan. kebijakan pembangunan yang top down, pemerintah sering membentuk organisasi dan kelembagaan baru (yang oleh pemerintah dianggap modern) dan meminggirkan. organisasi dan kelembagaan lokal. Contohnya, kelembagaan lumbung keluarga dan desa yang telah teruji kemampuannya sebagai kelembagaan ketahanan pangan lokal digantikan oleh BULOG/DOLOG/SUB DOLOG, kelembagaan sistem bagi hasil digantikan oleh sistem kelembagaan PIR, bapak angkat atau kemitraan, kelembagaan tata ekosistem desa diganti dengan RT-RW, kelembagaan tanah lokal disingkirkan oleh Undang- Undang Pokok Agraria, dan lain sebagainya. Penyingkiran organisasi dan kelembagaan lokal telah menyebabkan rakyat kehilangan kemandirian dalam memecahkan permasalahannya sendiri.
Dimasa yang akan datang untuk mengembangkan ekonomi daerah, maka seyogyanya organisasi dan kelembagaan local harus dibangkitkan kembali dan dimodernisasi (bukan digantikan) menjadi organisasi dan kelembagaan pembangunan daerah. Ketiga aspek tersebut sejalan dengan pemikiran dalam konsep otonomi daerah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bersifat bottom-up. Dengan ketiga perubahan tersebut diharapkan perekonomian daerah akan digerakkan oleh kreativitas rakyat beserta kelembagaan lokal sedemikain rupa, sehingga potensi ekonomi yang terdapat di setiap daerah dapat dimanfaatkan demi kemajuan ekonomi daerah yang bersangkutan. Agar pembangunan ekonomi daerah dapat benar¬benar dinikmati oleh rakyat, maka sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan di setiap daerah haruslah sector ekonomi yang dapat mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasai oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Relokasi industri, seperti KAPET, di mana industri-industri yang dikembangkan tidak berkaitan dengan potensi sumber daya lokal (foot lose industry), bukanlah kebijakan yang tepat untuk mengembangkan perekonomian daerah. Pola-pola pengembangan KAPET di masa lalu terbukti hanya menciptakan perekonomian daerah yang dualistis dan menimbulkan disparitas ekonomi. Di satu sisi berkembang sektor modern yang sangat eksklusif dan dikuasai oleh pengusaha-pengusaha luar, sementara di sisi lain terdapat sector tradisional yang terbelakang dan justru menjadi tumpuan hidup sebagian besar masyarakat lokal. Pengembangan KAPET ke depan yang diharapkan adalah bersifat inklusif bagi daerah yang bersangkutan, yaitu pengembangan kawasan industri yang bersifat local resources based sedemikian rupa sehingga pengembangan KAPET benar-benar bermanfaat bagi modernisasi perekonomian rakyat banyak di daerah-daerah.
3. AGRIBISNIS DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Saat ini, sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh rakyat di setiap daerah adalah sumber daya agribisnis, yaitu sumber daya agribisnis berbasis tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Oleh karena itu, cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan agribisnis.
Pengembangan agribisnis yang dimaksud bukan hanya pengembangan pertanian primer atau subsistem on farm agribusiness, tetapi juga mencakup subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness), yaitu industri-industri yang menghasilkan sarana produksi bagi pertanian primer, seperti industri pembibitan/perbenihan, industri agro-otomotif, industri agrokimia dan subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan beserta kegiatan perdagangannya. Pengembangan agribisnis di setiap daerah jangan hanya puas pada pemanfaatan kelimpahan sumber daya yang ada (factor driven) atau mengandalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) seperti sekarang ini, tetapi secara bertahap harus dikembangkan ke arah agribisnis yang didorong oleh modal mane-made (capital driven) dan kemudian kepada agribisnis yang didorong oleh inovasi (innovation driven). Dengan perkataan lain, keunggulan komparatif agribisnis pada setiap daerah ditranformasi menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage) melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknologi, kelembagaan dan organisasi ekonomi lokal yang telah ada pada masyarakat setiap daerah (bukan menggantikannya dengan sesuatu yang benar-benar baru).
Dengan transformasi agribisnis seperti ini, kemampuan rakyat untuk menghasilkan produkproduk agribisnis yang saat ini masih didominasi oleh produk-produk yang bersifat natural resources and unskill labor based, secara bertahap beralih kepada produk-produk agribisnis yang bersifat capital and skill labor based dan kemudian kepada produk yang bersifat knowledge and skill labor based. Dengan transformasi produk agribisnis yang demikian, maka produk-produk agribisnis yang dihasilkan oleh setiap daerah dapat mampu bersaing dan memasuki segmen pasar yang lebih luas di pasar internasional. Pengembangan produk yang demikian juga akan memperbesar manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh rakyat di setiap daerah. Pengembangan agribisnis di setiap daerah harus juga disertai dengan pengembangan organisasi ekonomi, khususnya rakyat petani, agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat dan daerah. Di masa lalu, rakyat petani (bahkan daerah sentra-sentra agribisnis) hanya menikmati nilai tambah dari subsistem on farm agribisnis yang umumnya relatif kecil. Nilai tambah yang paling besar, yakni pada subsistem agribisnis hulu dan hilir, dinikmati oleh para pedagang atau pengusaha luar daerah. Hal inilah yang menyebabkan mengapa pendapatan petani tetap rendah dan ekonomi daerah sentra-sentra agribisnis kurang berkembang.
Di masa yang akan datang, para petani harus diikutsertakan untuk menikmati nilai tambah pada subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui pengembangan koperasi agribisnis yang ikut mengelola subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui usaha patungan (joint venture) dengan pengusaha swasta atau BUMN/BUMD yang saat ini telah exist pada subsistem tersebut. Jika pengembangan agribisnis yang demikian dapat berlangsung di setiap daerah, maka perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Setiap peningkatan perkembangan agribisnis di daerah akan secara langsung mendorong pengembangan ekonomi daerah, karena sebagian besar nilai tambah agribisnis akan tertahan di daerah yang bersangkutan. Selanjutnya peningkatan pendapatan rakyat di daerah akan menarik perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di luar agribisnis, sehingga kesempatan¬kesempatan ekonomi baru akan berkembang di setiap daerah. Meningkatnya kesempatan ekonomi baru di setiap daerah akan mampu menghambat arus urbanisasi, bahkan sebaliknya mampu mendorong ruralisasi sumber daya manusia, sehingga penduduk yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa akan menyebar ke seluruh daerah tanpa program transmigrasi.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Setelah era reformasi, telah terungkap bahwa pembangunan ekonomi yang sentralistis (topdown) membawa akibat terjadinya disparitas ekonomi yang sangat mengkhawatirkan bagi bangsa dan negara kita. Pada masa lalu, kebijakan pembangunan yang top-down, dimana pemerintah pusat cenderung terlalu banyak turut campur tangan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah. Hal tersebut mengakibatkan rapuhnya perekonomian nasional dan parahnya disparitas ekonomi antar daerah dan golongan masyarakat, karena tidak berakar kuat pada ekonomi daerah.
Oleh karena itu, dengan diberlakukannya Konsep Otonomi Daerah dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang bottom-up, sektor-sektor ekonomi yang dikembangkan disetiap daerah harus dapat mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasi oleh masyarakat di daerah tersebut.
2. Saran
Cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan agribisnis. Pengembangan agribisnis bukan hanya pengembangan pertanian primer (on farm agribusiness) tetapi juga mencakup industri-industri yang menghasilkan sarana produksi (up stream agribusiness) dan industriindustri yang mengolah hasil pertanian primer dan kegiatan perdagangannya (down stream agribusiness).
Pengembangan agribisnis di setiap daerah harus juga disertai dengan pengembangan organisasi ekonomi, melalui pengembangan koperasi agribisnis yang ikut mengelola up¬stream agribusiness dan down-stream agribusiness melalui usaha patungan (joint venture) dengan BUMN/BUMD. Dengan demikian perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat dan sebagian besar nilai tambah agribisnis akan tertahan di daerah dan pendapatan rakyat akan meningkat. Apabila hal tersebut terwujud akan mampu menghambat arus urbanisasi bahkan justru mendorong ruralisasi sumber daya manusia.
0 Response to "AGROPOLITAN DAN AGRIBISNIS DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH"
Posting Komentar