PERLUNYA PENGADAAN EFISIENSI UNTUK MENGATASI KELANGKAAN SUMBER DAYA YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI

TUGAS EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
SEMESTER JANUARI-JUNI 2009










Oleh:
Rocky Utama
2007/88966
Ekonomi pembangunan




FAKULTAS EKONOMI 
UNIVERSITAS NEGERI PADANG

2009

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Beberapa tahun belakangan ini pemerintah maupun dunia mulai merasakan bahwa sumber daya energi menjadi barang langka, sulit didapat dan mahal dengan harganya yang terus meningkat. Energi yang selama ini kita gunakan seperti minyak (premium, pertamax, solar, miyak tanah yang mengandung BBM, batu bara, gas dan listrik yang selama ini dianggap sebagai barang mewah) semakin susah dicari dan susah di) semakin susah dicari, serta dalam waktu relatif singkat akan segera habis.
Pembaruan sumber daya minyak ini membutuhkan waktu jutaan tahun untuk dapat digunakan, sehingga tidak terpikirkan oleh manusia. Masyarakat yang selama ini hanya dapat menggunakan apa yang sudah tersedia di alam ini, sudah telanjur menikmati gemerlap dan indahnya energi untuk berbagai keperluan termasuk dalam rangka kemajuan ilmu dan teknologi. Tanpa memikirkan bahwa sumber daya tersebut juga dapat habis apabila tiak digunakan dengan sebaik-baiknya.
Selama ini masyarakat sudah terlalu boros dalam menggunakan energi yang merupakan sumber daya alam non renewable (tidak dapat diperbarui). Hal ini menjadi pemandangan yang dapat diamati setiap hari. Seperti pertambahan jumlah kendaraan setiap tahunnya dengan hampir setiap manusia di Indonesia memiliki kendaraan ataupun perangkat yang menggunakan energi, misalnya mobil, sepeda motor, handphone, komputer, laptop dan permainan lainnya. 
Semua itu menggunakan sumber daya yang tidak sedikit, semua dibuat menggunakan bahan yang juga bersumber dari alam yang sudah dieksplorasi dan diekploitasi terlebih dahulu. Seingga untuk menekan pemborosan ini perlu ada tindakan nyata pemerintah pusat dan daerah untuk menata kembali sumber daya yang tersebut dengan melakukan efisiensi penggunaan sumber daya alam non renewable. Dengan itu dirasa perlu adanya pengaturan dan kesadaran bersama dari bantuan semua pihak, tanpa terkecuali, tentang penggunaan energi ini.
Berdasarkan kenyataan yang dihadapi saat ini, penulis memandang penting untuk dibahas lebih jauh dalam bentuk makalah dengan judul ”Perlunya Pengadaan Efisiensi untuk Mengatasi Kelangkaan Sumber Daya yang tidak dapat Diperbaharui”

B. Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini lebih jelas dan terarah maka penulis akan membatasi masalah apa yang akan dibahas:
a) Pengertian efisiensi dan kelangkaan sumber daya alam/ lingkungan
b) Menjelaskan bentuk-bentuk kelangkaan sumber daya alam/ lingkungan
c) Apa hal yang perlu dilakukan untuk mengendalikan lingkungan?
d) Bagaimana pengelolaan sumberdaya yang dilakukan pemerintah di Indonesia?

C. Rumusan Masalah 
Untuk lebih mengetahui lagi mengapa penulis mengambil tema dan judul diatas aka dari batasan makalah ini, penulis merumuskan pengelolaan sumber daya itu penting dengan penggunaannya yang efisien dan mampu dikendalikan pemanfaatannya.

D. Tujuan Penulisan
Berdasarkan judul dan batasan masalahnya, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang kelangkaan, penyebabnya dan apa yang dirasa perlu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan sumber daya yang terjadi di indonesia. Serta bagaimana bentuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang telah dilakukan oleh pemerintah di indonesia.
Dan diharapkan melalui penulisan makalah ini, yang merupakan prasyarat bagi penulis untuk memenuhi nilai akhir dalam mata kuliah ekonomi sumber daya alam dan lingkungan. 

BAB II
KAJIAN TEORI


A. Definisi Sumber Daya
Dalam literatur ekonomi sumber daya, pengertian atau konsep didefinisikan dengan cukup beragam  
• Dalam ensiklopedia Webster mendefinisikan sumber daya antara lain sebagai:
 kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu
 sumber persediaan, penunjang atau bantuan
 sarana yang dihasilkan oleh kemampuan atau pemikiran seseorang
• Dalam pengertian umum, sumber daya sebagai sesuatu yang dipandang memiliki nilai ekonomi atau komponen dari ekosistem yang menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi kebutuhan manusia.
• Grima dan berkes(1989) mendefinisikan sumber daya sebagai asset untuk pemenuhan kepuasan dan utilitas manusia
• Rees(1990) mengatakan bahwa sesuatu itu dapat dikatakan sebagai sumber daya harus memenuhi 2(dua) kriteria,yaitu:
 harus ada pengetahuan dan teknologi atau keterampilan(skill) untuk memanfaatkannya.
 harus ada permintaan(demand) terhadap sumber daya tersebut
• Dalam ilmu ekonomi, sumber daya merupakan komponen yang diperlukan untuk aktivitas ekonomi atau dengan kata lain, sumber daya diartikan sebagai seluruh faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan output.
Tetapi jenis sumber daya yang akan dibahas berikut adalah jenis sumber daya alam lingkungan. Dimana sumber daya alam lingkungan adalah faktor produksi yang bersumber dari alam dan digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi.  
Secara umum sumber daya alam yang berdasarkan atas skala waktu pembentukan sumber daya itu sendiri diklasifikasikan dalam dua kelompok, yaitu:
a. Kelompok Stok
yakni sumber daya yang memiliki cadangan terbatas sehingga eksploitasi terhadap sumber daya ini akan menghabiskan cadangan sumber daya.sumber daya stok tidak dapat diperbaharui(non renwable) atau terhabiskan(exhaustible),yang termasuk kedalam kelompok ini antara lain sumber daya material, energi dan lingkungan.
b. Kelompok Flows(Alur)
yakni sumber daya yang jumlah kuantitas fisik dari sumberdayanya berubah sepanjang waktu. Jenis sumber daya ini dapat diperbaharui artinya sumber daya ini tidak mempengaruhi jumlah sumber daya di masa yang akan datang(renewable).

B. Kelangkaan dan Faktor Penyebab Kelangkaan
Untuk membahas mengenai kelangkaan sumber daya alam maka untuk sebaiknya kita perhatikan lagi mengenai pembagian sumber daya tersebut dala bentuk diagram berikut ini:
 
Gambar diagram jenis-jenis sumber daya
Ket:
Berdasarkan tipe dan jenisnya sda terbagi atas tiga tipe, yaitu:
(1) SDA yang tidak pernah habis-habis (renewable-perpetual resources);
(2) SDA yang tidak bisa diperbaharui (non-renewable or exhaustible resources);dan
(3) SDA yang secara potensial bisa diperbaharui (potentially renewable resources).
Kelangkaan terjadi karena terbatasnya ketersediaan dari sumber daya pada suatu tempat sehingga tidak memenuhikebutuhan lokal atau wilayah hidup tertentu. Kelangkaan tersebut terjadi manakala SDA tersebut hanya terkonsentrasi di suatu tempat tetapi karena proses distribusi yang normal tidak terjadi di tempat tersebut.
Suatu sumber daya dikategorikan langka atau tidak, harus memiliki tiga ciri penting yaitu:
(1) Mengacu ke masa depan (foreign)
Mempertimbangkan pola permintaan masa depan, sumber-sumber alternatif bagi sumber daya, perubahan dalam biaya ektraksi dan sebagainya.
(2) Comparabilitas-bisa diperbandingkan (comprability)
Perbandingan untuk menilai tingkat kelangkaan tetapi sejauh mana seriusnya kelangkaan tersebut dan hal apa yang harus dipertimbangkan dalam penilaian kelangkaan sumberdaya.
(3) Computabilitas-bisa dihitung (computability)
Kelangkaan sumber daya harus bisa di perhitungkan dan dianalisa berdasarkan informasi yang tersedia.
Disamping itu, Tientenberg(1992) juga mengemukakan bahwa ada lima kriteria yang dipakai untuk menentukan kelangkaan sumber daya yaitu:
1. Indikator fisik
Menyangkut ketersediaan sumberdaya secara fisik, kalau ketersediaan fisiknya sedikit, maka sumber daya itu menjadi langka adanya
2. Harga sumberdaya
Menggambarkan tingkat kelangkaan sumber daya yang berkaitan dengan tingkat permintaan, ketersediaan stok dan sumberdaya substitusi, dan perubahan biaya ekstraksinya.
3. Nilai kelangkaan marjinal(scarcity rent)
Nilai marjinal yang merupakan faktor dari kelangkaan. Dengan memperhitungkan faktor kelangkaan, maka jumlah ekstraksi sumberdaya akan berbeda dibandingkan dengan tidak memperhitungkan unsur kelangkaan.
4. Biaya Penemuan Marjinal
Biaya ini bisa dijadikan patokan dalam mengestimasi nilai kelangkaan marjinal, jika informasi nkm tidak ditemukan/ tersedia
5. Biaya Eksraksi Marjinal-BEM(Marginal Extraction Cost)
Dipakai untuk mengetahui tingkat kelangkaan sumber daya dengan melihat bagaimana kecendrungan BEM ini melalui teknologi yang tersedia, tingkat ketersediaan sumber daya yang diektraksi berkurang atau langka, maka biaya ektrasi marjinalnya yang kemungkinan juga kan meningkat.

C. Pengendalian Sumber Daya Alam Lingkungan dan Alternatif yang Digunakan untuk Mengatasi Kelangkaan Sumber Daya 
Dan untuk mengendalikan dan mengatasi kerusakan sumberdaya lingkungan perlu di lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penggunaan transportasi massal untuk berbagai aktivitas perlu ditertibkan, dikembangkan dengan diberikannya kenyamanan dan keamanan yang tinggi. Pemerintah dirasa perlu memperbaiki sistem transportasi massal ini agar terjangkau sehingga dapat memenuhi tujuan aktivitas manusia. 
2. Menjaga dengan penuh kesadaran untuk memanfaatkan transportasi massal yang sudah disediakan oleh pemerintah. Seperti menyingkapi peraturan dan kebijakan ini dapat dilakukan dengan pemberlakuan four in-one dan three in-one untuk mobil, dan twoin-one untuk sepeda motor.
3. Para peneliti perlu terus berusaha mencari dan mengolah sumber daya alam kontinu untuk mengganti sumber daya alam yang sudah makin menipis, seperti penggunaan tenaga surya atau matahari yang secara kontinu selalu ada, baik secara kualitas maupun kuantitas. Masih banyak lagi sumber daya alam kontinu di daerah tropis seperti Indonesia yang tersedia sepanjang tahun dan belum dimanfaatkan.
4. Pemanfaatan dan pengolahan SDA kontinu ini menjadi sumber energi masih perlu penelitian dan masih termasuk biaya tinggi, begitu juga sumber daya angin, air laut maupun air tawar. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat pulih menjadi sumber energi alternatif masa depan perlu mendapat perhatian pemerintah khususnya Menteri ESDM.
5. Penanaman dan pengembangan kelapa sawit, biji jarak untuk biodiesel dan berbagai tanaman lain sangat diharapkan. Pengolahan limbah ternak dan manusia menjadi energi sebagai potensi yang besar untuk dikembangkan.Percepatan pemanfaatan sumber daya ini perlu terus ditingkatkan, karena SDAL ini dapat kita tingkatkan seluas-luasnya.

Di Indonesia sebagai negara besar, tersedia lahan yang sangat luas dan potensial untuk dikembangkan. Di samping itu pengembangan sumber daya alam ini dapat membangkitkan sektor pertanian. Pemanfaatan sumber daya manusia terdidik yang tersedia sangat besar bisa dioptimalkan, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan manusia dan tersedianya sumber energi untuk menghadapi kemajuan peradaban manusia serta persaingan di era global. 

D. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Sebagai salah satu negara yang luas di dunia, Indonesia tidak hanya memiliki wilayah daratan dan perairan yang luas tetapi juga kaya dengan sumber daya alam. Hutan tropis yang luasnya diperkirakan mencapai 144 juta hektar sangat kaya dengan ribuan jenis burung, ratusan jenis mamalia dan puluhan ribu jenis tumbuhan. Perairan yang luas menjadi tempat bagi perkembangan populasi ikan dan hasil perairan lainnya. Demikian pula dengan buminya yang mengandung deposit berbagai jenis mineral dalam jumlah yang tidak sedikit.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Lingkungan (SDAL) merupakan suatu hal yang sangat penting dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional kita. 
Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya kita dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia. 
Namun demikian perlu disadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang baik bukannya mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya akan membawa malapetaka yang tidak terhindarkan. Sebagai akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan dapat kita lihat pada kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Hutan tropis yang kita banggakan, setiap tahun luasnya berkurang dengan sangat cepat, sehingga jenis flora dan dan fauna yang ada di dalamnya sebagian besar sudah terancam punah. Perairan yang sangat luas sudah tercemar dengan lmbah dan polusi, menyebabkan ekosistemnya terganggu.
Begitu juga dengan dampak eksploitasi mineral yang terkandung dalam perut bumi juga mulai merusak keseimbangan dan kelestarian alam sebagai akibat proses penggalian, pengolahan dan pembuangan limbah yang tidak dilakukan secara benar. Pengelolaan sumber daya alam selama ini tampaknya lebih mengutamakan meraih keuntungan dari segi ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek sosial dan kerusakan lingkungan.
Pemegang otoritas pengelolaan sumber daya alam berpusat pada negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tidak lebih sebagai penonton. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan cenderung bersifat sektoral, sehingga kadangkala menjadi kebijakan yang tumpang tindih. Sentralisasi kewenangan tersebut juga mengakibatkan pengabaian perlindungan terhadap hak azasi manusia.
Selama puluhan tahun praktek pengelolaan sumber daya alam tersebut dilaksanakan telah membawa dampak yang sangat besar bagi daerah. Sumber daya alam yang seluruhnya berada di daerah tersebut, disamping memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan nasional hendaknya juga menciptakan pemerataan pembangunan di daerah. Pada kenyataan daerah lebih banyak menjadi penanggung akibat daripada menikmati keuntungan.
Bagian terbesar dari hasil pengelolaan sumber daya alam dinikmati oleh kelompok tertentu sedangkan daerah hanya menerima sebagian kecil tetesan keuntungan tersebut. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan AMDAL menimbulkan berbagai dampak dan permasalahan di daerah. Lahan kritis, bencana alam, limbah pengolahan SDAL, kecemburuan sosial, dan masalah perselisihan penguasaan lahan akhirnya menjadi beban pemerintah daerah untuk diselesaikan. Padahal kemungkinan mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam tersebut pemerintah daerah jarang diikutsertakan.

E. Perspektif Pemerintah daerah terhadap Pengendalian Sumber Daya Alam 
Memperhatikan berbagai permasalahan dan dampak yang timbul dari pengelolaan sumber daya alam selama ini, serta seiring dengan jiwa dan semangat desentralisasi pemerintahan daerah maka pemerintah daerah mendukung lahirnya suatu Undang-Undang tentang pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis dan berkelanjutan. 
Kecenderungan sentralisasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam selama ini lebih banyak merugikan daerah. Sehingga sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah ini pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sangat berarti pembangunan dan pengembangan daerah. 
Berdasarkan penyusunan RUU-PSDA tersebut perlu dimulai dari adanya nilai demokratis yang didalamnya memuat semangat keadilan dan program yang berkelanjutan. Penyusunan RUU-PSDA tersebut harus dilakukan secara demokratis. Kemudian substansi tersebut hendaknya mengandung nilai keadilan bagi kepentingan seluruh masyarakat bangsa dan akhirnya proses pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dapat berkelanjutan. Dan untuk itu RUU-PSDA perlu memperhatikan beberapa hal sebaga berikut:
Demokratis 
Pengelolaan sumber daya alam selama ini yang telah mendatangkan berbagai dampak dan permasalahan berawal dari berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam memberikan legitimasi kepada praktek pemanfaatan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat daerah. 
Adil 
Melalui proses penyusunan dan pembahasan yang demokratis diharapkan RUU-PSDA yang akan mengatur kegiatan pengelolaan sumber daya alam di negara ini dapat mengandung muatan nilai keadilan.
Dengan demikian tidak akan ada lagi monopoli dari pihak tertentu dalam pengelolaan SDA. Semua kalangan dunia usaha baik dipusat maupun daerah diberi kesempatan secara fair untuk ikut serta dalam pengelolaan sesuai aturan main yang berlaku. Demikian juga kepada daerah diberi kesempatan secara adil untuk dapat menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut. 
Berkelanjutan 
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan merupakan suatu prinsip mutlak yang harus dimiliki oleh RUU-PSDA yang akan disusun. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang dimaksudkan sebagai adaptasi dari definisi pembangunan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh World Commmision on Environment and Development (WCED) dalam Our Common Future yaitu ; 
“Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berorientasi pemenuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang”. 
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam mencapai mencapai kesejahteraan dan kemakmuran generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi mendatang. Melalui prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan ini diharapkan dari masa ke masa seluruh generasi anak bangsa ini akan dapat menikmati kekayaan potensi sumber daya alam yang dimiliki bangsa sebagai warisan untuk generasi yang akan datang.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam mencapai mencapai kesejahteraan dan kemakmuran generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi mendatang. Sumber daya alam yang renewable dikelola seoptimal mungkin secara terencana dengan baik sehingga dari waktu ke waktu semakin meningkat kualitas maupun kuantitasnya. Sedangkan SDAL yang non renewable tidak dieksploitasi habis-habisan hanya demi kepentingan generasi sekarang. 
Dari berbagai Undang-Undang yang mengatur tentang pengendalian sumber daya alam mempunyai kelemahan substansial antara lain; 
 Berorientasi pada ekspolitasi SDAL untuk mengejar keuntungan ekonomi semata, sehingga lebih berpihak kepada para pengusaha besar. 
 Berpusat pada negara, sehingga menggunakan pendekatan kekuasaan secara sentralisitis. 
 Bersifat sektoral, sehingga banyak regulasi, kebijakan, kepentingan maupun pengelolaan yang tumpang tindih. 
 Mengabaikan keadilan terhadap masyarakat daerah setempat.
Namun dalam kenyataannya, dengan memperhatikan aspek demokratis, keadilan dan berkelanjutan, permasalahan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang selama ini terjadi dapat diatasi dengan baik dan juga dapat memenuhi kepentingan para stakeholders. Keikutsertaan para stakeholders yang meliputi: pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, kalangan dunia usaha, unsur dari masyarakat lokal/adat, unsur pencinta lingkungan dan sebagainya dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang komprehensif terhadap substansi dalam materi RUU-PSDA ini. 

B. Saran
Diharapkan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU-PSDA lebih memperhatikan aspek demokrasi. Jika selama ini para stakeholders tidak dilibatkan secara optimal maka sekarang untuk ini dapat diikutsertakan. 
Dengan demikian proses penyusunan dan pembahasan RUU secara demokratis akan melahirkan RUU yang mampu menampung berbagai kepentingan dari para stakeholders dan sekaligus akan mengurangi kemungkinan masuknya substansi yang bersifat diskrimatif.
Selanjutnya, dengan adanya aspek keadilan ini hendaknya juga dapat menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Jadi disamping kewenangan yang dimiliki pusat hendaknya daerah juga diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan SDA sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. 
Karena pemerintah daerah lebih mengetahui dan memahami secara dekat dan langsung tentang kondisi daerah dan masyarakatnya. Desentrali-sasi kewenangan kepada daerah akan membatasi dominasi berlebihan pusat terhadap daerah.
Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia betul-betul demokratis dalam penyusunan dan pembahasannya, substansi yang mengandung nilai keadilan dan juga menggunakan prinsip berkelanjutan untuk mendukung penyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka desentralisasi serta bisa dijadikan panduan dan tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam di daerah. Disamping mengatur kewenangan pemerintah daerah juga mampu membina dan membimbing daerah sebagaimana seharusnya.



DAFTAR PUSTAKA


Fauzi, Akhmal. 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Suparmoko, M dan Maria R. Suparmoko. 2000. Ekonomika Lingkungan, BPFE. Yogyakarta

Yakin, Addinul. 1997. Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan, Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Permasalahan Efisiensi dan SDAL Alternatif. http://www.google.com/. 29 Mei 2009

Strategi Mengatasi Dampak Kelangkaan dan Upaya Pemerintah Mengendalikan Kerusakan Sumber Daya. http://www.google.com/. 29 Mei 2009

Faktor dan Kriteria Yang Digunakan Untuk Mengendalikan Kelangkaan Sumber Daya. http://blogspot.com/. 23 Mei 2009

Kelangkaan dan Efisiensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. http://www.yahoo.com/. 24 Mei 2009
.
Yusgiantoro, Purnomo. 2000. Ekonomi Energi, Teori dan Praktik, LP3ES, Jakarta



0 Response to "PERLUNYA PENGADAAN EFISIENSI UNTUK MENGATASI KELANGKAAN SUMBER DAYA YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI"

Posting Komentar