MAKALAH EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
DAMPAK PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN SERTA AKIBATNYA
OLEH :
PIPIN NOVRIDINATA
07/ 88874
EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dampak pencemaran merupakan suatu kaidah atau norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup sewaktu- waktu dapat menggangu kehidupan manusia dibumi ini, seperti bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Atas dasar tersebut maka seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/ undang- undang mengenai AMDAL . Sebagai kewenangan atau prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat.
B. RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang terjadi yaitu :
1. Bagaimanakah Pendekatan Instrumental yang berupa Undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?
2. Bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ?
C. TUJUAN
Untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang- undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL , Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran udara. Serta untuk memenuhi tugas akhir semester penulis khususnya.
BAB II
KAJIAN TEORI
Kerangka Teori dan Konsep, menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendefinisikan “ Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur- unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”.
Kerangka dasar / Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3 ) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang pengusaannya ditugaskan kepada negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat, TAP MPR IX/MPR/2001 Uraian 116D dan 116E, dan Peraturan Pemerintah RI No.51 Tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan, PP NO.51 tahun 1993 KEPMEN LH No.10 Th 1994 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan (KEPMEN LH No.11 Th 1994, KEPMEN LH No.12 Th 1994, KEPMEN LH No.13 Th 1994, KEPMEN LH No.14 Th 1994, KEPMEN LH No.15 Th 1994); KEPMEN LH No.42 Th 1994,KEPKA BAPEDAL No.056 Tahun 1994, KEPMEN LH No.54 1995, KEPMEN LH No.55 Th 1995, KEPMEN LH No.57 Th 1995, KEPMEN LH No.39 Th 1996 dan KEPKA BAPEDAL No.299/BAPEDAL/11/1996 tentang Pedoman Teknis kajian Aspek I Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. LIMBAH B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) : PP No.19 Th 1995, PP 12 Th 1994 tentang perubahan PP No.19 Th 1994; PENCEMARAN AIR : PP RI No.20 Th 1990, KEPMEN LH. No.52/MENLH/101/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair, KEPMEN LH.No.58/MENLH/12/1995, KEPMEN LH No.42/MENLH/101/1996 KEPMEN LH No.43/MENLH/101/1996, dan PENCEMARAN UDARA : KEPMEN LH No.35/MENLH/101/1993, KEPMEN LH No.Kep-13/MENLH/3/1995, KEPMEN LH No.50/MENLH/11/1996.
Lingkungan hidup Indonesia merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia, ruang bagi kehidupan dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum diamanatkan dalam UUD 1945, serta untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Atas dasar tersebut perlunya melaksanakan pengelolan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup , serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan , pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Oleh sebab itu, maka sangat perlu untuk dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Mempersiapkan sumber daya merupakan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
Dengan melakukan upaya pencegahan terhadap pencemaran tersebut maka haruslah melihat kepada hal menangani
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup terdiri dari pendekatan Instrumental, Pendekatan Hukum Alam , yang diuraikan berikut :
1. Pendekatan Instrumental
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan tujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, pada setiap kegiatan dilarang melanggar
Berdasarkan masalah diatas perlu suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah ( Gubernur ) berwenang melakukan paksaan perintah terhadap penanggung jawab terhadap kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran berupa pencabutan izin usaha atau kegiatannya.
Untuk melakukan peningkatan kinerja usaha atau kegiatan pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Dan untuk menyelesaikan terhadap lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian sengketa diluar sidang tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
2. Pendekatan Hukum Alam
Dalam pendekatan hukum alam tidak terlepas dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak- hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan ( LN.8/1967, TLN.2832 ), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon- pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya oleh pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Berdasarkan hukum adat sebagai dasar pembangun hukum, didalam mengadakan unifikasi hukum adalah tidak memilih hukum adat sebagai dasar utama pembangun hukum tanah yang baru yang secara sadar diadakan kesatuan hukum yang memuat lembaga- lembaga dan unsur- unsur yang baik.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup adalah merupakan komponen aspek sosial yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik. Aspek sosial dalam analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ) adalah yang dilakukan terhadap komponen demografi dan budaya serta bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Atas dasar tersebut pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam menyusun AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian- kajian komponen lain dengan tujuan untuk memahami dan melakukan kajian mengenai aspek- aspek sosial dalam penyusunan AMDAL, untuk memahami segala aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL dan untuk membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.
Mengenai ruang lingkup adalah merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan yang diperlukannya tiga hal dalam pelingkup AMDAL, yaitu:
1. Identifikasi Dampak Potensial dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa cara yaitu daftar uji, matrik interaksi sederhana, bagan alir, penelaahan pustaka, pengamatan lapangan, analisis isi dan interaksi kelompok,
2. Evaluasi Dampak Potensial bertujuan untuk menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah yaitu dengan menggunakan beberapa pertanyaan,
3. Pemusatan dampak penting (focusing) yang bertujan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu- isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap dengan memperhatikan :
a. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar / dampak penting,
b. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik, kimia dan biologi.
Metode pendekatan dan fungsi hukum adalah kebijakan yang mengkaji lingkungan hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai kontrol dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha melalaikan hal- hal yang merugikan lingkungan hidup.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa
1. Bidang pertambangan dan energi yaitu, pertambangan umum, transmisi, PLTD/PLTG/PLTGU, eksploitasi, kilangan/ pengolahan dan transmisi minyak / gas bumi,
2. Bidang kesehatan yaitu, rumah sakit kelas A/ setara kelas A atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang pekerjaan umum yaitu, pembangunan waduk, irigasi dan kanalilasi, jalan raya/ tol, pengolahan sampah, peremajaan
4. Bidang pertanian yaitu, uasaha tambak udang, sawah, perkebunan, dan pertanian,
5. Bidang parpostel seperti hotel,
6. Bidang transmigrasi dan pemukiman perambahan hutan,
7. Bidang perindustrian seperti, industri semen, kertas pupuk kimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis,
8. Bidang perhubungan seperti, pembangunan jaringan kereta api, pembangunan pelabuhan dan Bandar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti, pembangunan gedung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti, pembangunan dan pengoperasian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu, pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan pengusaha pariwisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan
14. Bidang kegiatan terpadu atau multisektor (wajib AMDAL).
B. Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dasar pertimbangan yaitu terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relatif dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna. Apabila rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan terhadap salah satu aspek lingkungan atau terhadap dan kaitannya dengan aspek- aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negatif tidak boleh dipandang sebagai faktor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbal baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi- sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut. Manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
b. Terhadap luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. Lamanya dampak berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relatif lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan didalam masyarakat atau manusia dilingkungannya yang telah merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastis serta berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relatif singkat, menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan ilmiah dapat mengakibatkan spesies- spesies yang langka atau endemic terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. Komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer,
f. Sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas bekerja secara berulang kali atau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau sosial dan menimbulkan efek yang saling memperkuat ( sinergetik ) akibat pencemaran,
g. Berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula.
C. Hukum Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup
Merupakan sosial kontrol akibat pencemaran lingkngan hidup, haruslah ada ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang mengatur serta membatasi atau mencegah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup disegala aspek kehidupan manusia baik secara sadar atau tidak sadar pencemaran tersebut terjadi.
Dengan berlakunya UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai koridor hukum sekaligus sebagai sosial kontrol terhadap dampak lingkuungan hidup yang terjadi akibat suatu usaha atau kegiatan dari berbagai sektor yang menimbulkan pencemaran berupa limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun) telah dibatasi undang- undang yang mengatur tentang limbah sebagai berikut : PP No.19 Th 1995, PP 12 Th 1994 tentang perubahan PP No. 19 Th 1994 dan undang- undang yang mengatur terhadap pencemaran air adalah :
1. PP RI No. 20 Th.1990
2. KEPMEN LH No.52/MENLH/101/1995 tentang
3. KEPMEN LH No.58/MENLH/12/1995
4. KEPMEN LH No.42/MENLH /101/1996
5. KEPMEN LH No.43/MENLH/101/1996
Dengan berlakunya undang- undang lingkungan hidup merupakan sebagai payung hukum terhadap lingkungan hidup yang sesuai dengan hukum adat, hukum agraris dan hukum sosiologi yang hidup dan tumbuh didalam masyarakat. Peraturan lingkungan hidup diberlakukan berdasarkan kebijakan dasar dan kebijakan pemberlakuan yang berlaku secara internal maupun eksternal untuk melindungi kehidupan masyarakat
D. Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran lingkungan Hidup
Mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup dan yang telah diatur oleh Undang- Undang No. 23 tahun 1997 mengatur mengenai sanksi berupa Administrasi diatur oleh Pasal 25 sampai pasal 27 dan sanksi pidana diatur oleh pasal 41 sampai pasal 48. Penggunaan sanksi administrasi merupakan sebagai hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hidup , berupa pencabutan perizinan usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan berakibat usaha berhenti total, dengan kewajiban memulihkan kembali lingkungan hidup yang tercemar tersebut. Dapat dikenakan pula sanksi piadana sebagai hukuman yang dilakukan sengaja, informasi palsu melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau pengrusakan terhadap lingkungan hidup dapat dipidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun atau seberat- beratnya 15 tahun atau denda sekurang- kurangnya Rp 100.000.000 atau sampai Rp 500.000.000 sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha lingkungan hidup. Jika masalah- masalah tersebut diabaikan akan mengakibatkan bencana yang tidak dapat dihindari atau dicegah oleh manusia, walaupun dengan teknologi yang modern sekalipun mengingat pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah rusak akibat pencemaran memerlukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup tersebut. Walaupun sudah terdapat Undang- Undang No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup merupakan payung hukum yang membatasi segala tindak pelaku usaha atau kegiatan dengan diatur pula mengenai sanksi administratif dan sanksi pidananya, akan tetapi tetap harus diperhatikan dengan tindakan koordinasi dengan dasar surat keputusan bersama antara menteri lingkungan hidup, menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan kapolri untuk melakukan pemantauan terhadap lingkungan hidup dan berdasarkan suatu kebijakan secara internal merupakan sebagai kewenangan menteri lingkungan hidup dengan UU No.23 tahun 1997 tetapi secara eksternal harus ikut sertanya instansi- instansi yang terkait seperti yang disebutkan diatas agar terciptanya lingkungan hidup yang terhindar dari pencemaran disegala sektor seperti penebangan hutan baik illegal maupun legal, pencemaran limbah kimia dari rumah sakit, pemborosan gas alam dan lain- lain. Masalah ini harus dilakukan pemantauan oleh instansi terkait yang mempunyai tanggung jawab masing- masing terhadap pencegahan pencemaran lingkungan hidup, maka akan dapat dimungkinkan terhindarnya berbagai macam bencana seperti bencana banjir, longsor, polusi terhadap bahan kimia maupun polusi udara akibat industri- industri maupun kendaraan bermotor.
Sebagai upaya untuk menganalisa permasalahan baik secara internal maupun secara eksternal terhadap permasalahan :
1. Bagaimanakah pendekatan instrumental yang berupa undang-undang dan pendekatan alam akibat dampak pencemaran lingkungan hidup,
2. Bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran lingkungan hidup tersebut agar terhindar dari berbagai macam bencana.
A. Menganalisa Faktor Internal
Menganalisa permasalahan secara faktor internal dengan melihat instrumental kepada undang- undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, didasari kepada asas, tujuan dan sasaran. Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas bekelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Dan secara faktor internal tidak terlepas dari Kehutanan yang mengatur hak- hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan yang berlaku khusus terhadap bidang kehutanan dan pertanahan. Menurut UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan ( LN.8/1967, TLN.2832 ), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon- pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya oleh pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok.
B. Menganalisa Faktor Eksternal
Menganalisa permasalahan secara faktor eksternal dengan melihat kepada instrumental kepada undang- undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar yang secara faktor eksternal dipengaruhi ketentuan undang – undang internasional yang mengatur dan membatasi terhadap pencemaran lingkungan hidup dunia. Pendekatan instrumental dan pendekatan alam adalah merupakan faktor permasalahan yang secara eksternal dapat mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup semesta, apabila pada setiap negara didunia tidak melakukan atau membatasi pencemaran lingkungan hidup. Akibatnya pencemaran yang membawa bencana seperti pemansan global akibat industri dunia yang sangat berkembang pesat.
BAB IV
KESIMPULAN
Pada pendekatan instrumental merupakan disiplin ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dan berfungsinya hukum dengan tujuan disiplin ilmu untuk mendapatkan prinsip- prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan hukum alam. Sumber daya alam berdasarkan fungsi untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- undang Dasar 1945 serta mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh untuk dapat memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pengertian lingkungan hidup itu sendiri adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup berkaitan terhadap ruang lingkup lingkungan hidup yang terdiri dari pendekatan instrumental dan pendekatan alam.
Kajian hukum lingkungan hidup yaitu identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, pemusatan dampak penting. Terdapat pula dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup, akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup, dan sanksi hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Analisa permasalahan secara faktor internal dengan melihat kepada instrumental undang- undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, didasari kepada asas, tujuan dan sasaran. Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas bekelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan bekelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. . Berdasarkan pendekatan instrumental bertujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap kegiatan dilarang melanggar
Adanya pendekatan alam jika kita melihat secara faktor internal maka harus melihat kepada sistem hukum dan susunan masyarakat hukum adat yang hidup didalam lingkungan hidup, jangan sampai mengganggu kehidupan masyarakat hukum adat tersebut yang berada didalamnya.
Begitu pula terhadap analisa permasalahan secara faktor eksternal dengan melihat kepada instrumenatal kepada undang- undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar yang secara faktor eksternal dipengaruhi ketentuan undang – undang internasional tentang lingkungan hidup itu sendiri. Secara otomatis perlu keseragaman undang- undang atau resolusi antara negara internasional yang melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup akibat pengaruh globalisasi industri dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Republik
Peraturan Pelaksanaan No.51 Tahun 1993.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
KEPMEN LH No.54 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/ Multisektor dan Regional.
KEPKA BAPEDAL No. 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
KEPMEN LH No. 55 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional.
KEPMEN LH No. 57 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/ Mulsektoral.
KEPMEN LH No. 39 Tahun 1996 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
22 Maret 2013 pukul 10.20
i like`it